JAKARTA - Majelis Hakim kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyatakan keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram dari hasil korupsi. Hal itu termuat dalam hal yang memberatkan vonis terhadap SYL.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.