MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di wilayah Sumatra Utara 2020-2021.
Koordinator Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan, mengatakan kedua tersangka adalah JHS alias Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT dan FS alias Febrian selaku Wakil Direktur dari PT MKBP yang menjadi rekanan proyek tersebut.
"Kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Utara pada tahun anggaran 2020-2021. Proyek itu didanai APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera," kata Yos, Jumat (12/7/2024)
BACA JUGA:
Yos menjelaskan, bahwa pada 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000.
Lalu, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.
"Tersangka Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.
BACA JUGA:
Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021 yang dilaksanakan untuk sebanyak enam sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020 sampai 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp 1 Miliar Lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut" tandasnya.