Pejalan Kaki Tewas Tertemper Kereta, Warga Diminta Tak Beraktifitas di Sekitar Jalur Rel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 14 Juli 2024 20:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

KAI Commuter menyayangkan kejadian kecelakaan tersebut. Sebab, kata Joni, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu larangan bagi siapa pun untuk berada atau melakukan aktifitas apapun di sekitar jalur rel selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di sekitar jalur rel serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,

KAI Commuter berkomitmen untuk terus mewujudkan transportasi perkotaan yang aman dan nyaman," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya