SULSEL - Tiga pemuda pelaku pencurian di rumah hakim Pengadilan Negeri di Gowa Sulawesi Selatan diringkus polisi. Ketiga pelaku beraksi di rumah hakim saat kondisi rumah sedang kosong.
Pelaku inisial SA (24), KA (28) dan AF (22) tak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di BTN Mutiara Zzahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku pencurian ini ditangkap setelah diduga mencuri di rumah seorang hakim. Aksi pencurian di rumah hakim dilakukan ketiga pelaku secara bertahap, sejak Mei hingga Juni 2024.
Usai menangkap tiga pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menyita sejumlah perabotan rumah serta sejumlah barang elektronik yang diduga hasil curian di rumah hakim sebagai barang bukti.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela depan saat kondisi rumah sedang kosong. Ironis, hasil kejahatan pelaku dijual dan digunakan untuk membeli narkoba.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
(Arief Setyadi )