SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 10:33 WIB
Firli Bahuri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terpidana Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.

Sementara itu, saat ini Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap yang juga menyeret nama eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa putusan vonis terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Pasalnya kasus yang ditangani oleh penyidik KPK RI berkesinambungan dengan penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

“Tidak ada (pengaruh) sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dulu dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7).

Sementara itu Ade Safri menegaskan bahwa saat ini semua proses penyidikan masih berjalan. Termasuk rencana pemanggilan tersangka Firli Bahuri dalam kasus ini akan dilakukan. Namun ia belum dapat memastikan agenda pemeriksaan tersebut.

“Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bakal dijerat 2 pasal sekaligus terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK buntut pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Rencananya berkas akan digabung menjadi satu.

"Kemarin pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto kepada wartawan Jumat (5/7/2024).

"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara," imbuhnya.

Karyoto menjelaskan, nantinya berkas perkara kasus tersebut bakal digabung. Dia menyebut hal tersebut membutuhkan waktu.

"Makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya