Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK buntut pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Rencananya berkas akan digabung menjadi satu.
"Kemarin pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto kepada wartawan Jumat (5/7/2024).
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara," imbuhnya.
Karyoto menjelaskan, nantinya berkas perkara kasus tersebut bakal digabung. Dia menyebut hal tersebut membutuhkan waktu.
"Makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)