JAKARTA - Meskipun telah diputuskan bebas lewat sidang praperadilan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, tapi masih terbuka peluang bagi penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka lewat Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Hal ini diungkapkan praktisi hukum, Frederich Yunadi dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk 'Pegi Bisa Tersangka Lagi?', Selasa (16/7/2024).
Dia mengatakan, bahwa praperadilan hanya menyangkut urusan formil, dalam hal ini Pengadilan memutus sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik. Tapi, tidak menyangkut materi pokok perkara.
"Dengan demikian, apakah Pegi ini tidak bersalah menurut hukum? Hingga hari ini belum, tapi penangkapan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hukum," kata Frederich dalam acara tersebut.
Atas dasar itulah, dia berpandangan bahwa penyidik masih terbuka peluang untuk menerbitkan kembali Surat perintah penyidikan (Sprindik) jika ditemukan alat bukti baru dalam rangka untuk menetapkan status Pegi Setiawan sebagai tersangka.