Frederich menjelaskan, hal ini telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, khususnya di dalam pasal 2 ayat (3).
"Sangat jelas, seseorang dibebaskan daripada penetapan tersangka dalam praperadilan, tidak menutup kewajiban daripada penyidik untuk melakukan penetapan tersangka yang baru," ujarnya.
Oleh karenanya, dia menilai Perma ini telah memberikan keleluasan daripada panggung para penyidik untuk melakukan penetapan tersangka kembali. Menurutnya, hal ini pernah terjadi terhadap kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Ada yang hari ini praper, besok Sprindik baru keluar pak. Banyak sekali, Pak, yang dialamin, Pak. Yang saya tanganin kasusnya Pak Setya Novanto. Praper menang, Sprindik (baru) langsung keluar, langsung penangkapan. Itu sudah lazim, Pak, dilakukan di dunia ini, Pak," pungkasnya.
(Awaludin)