6 Fakta Ayah di Lampung 7 Tahun Perkosa Anaknya, Pas Hamil Disuruh Gugurkan Kandungan

Jimi Irawan, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2024 06:02 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Pengakuan pelaku

 

MO mengakui mencabuli anak kandung sejak 2016 sampai 2023. Perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang dengan alasan khilaf. Begitu anaknya hamil, tersangka justru kabur meninggalkan keluarga.

Sudah berbuat bejat, pelaku masih mengelak bertanggungjawab. MO mengaku tidak mengetahui kehamilan yang digugurkan itu benihnya sendiri. la menyebut kehamilan gugur karena sakit.

Terancam 15 tahun bui

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya