Segini Gaji dan Kekayaan Mba Ita Wali Kota Semarang yang Dicekal KPK

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 13:04 WIB
Gaji dan kekayaan Mba Ita Wali Kota Semarang ( Foto: Okezone)
Share :

Selain tunjangan itu bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, untuk rincian fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan waktu Bupati ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, Adapun untuk rinciannya yaitu sebagai berikut:

* Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari abatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

* Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

* Biaya pemeliharaan kesehatan.

* Biaya perjalanan dinas.

* Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.

* Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Selain mendapatkan beberapa perlengkapan bupati juga akan mendapatkan biaya operasional, Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya