JAKARTA- Segini gaji dan kekayaan mbak Ita atau bernama Hevearita Gunaryanti Rahayu Wali Kota Semarang yang korupsi bareng suami.
Namun, Juru Bicara Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan pihaknya masih dalam penyidikan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Untuk itu beberapa penasaran mengenai sosoknya dan profilnya. Termasuk mengenai gajinya serta tunjangan yang didapatkan.
Ternyata segini gaji dan kekayaan mbak Ita Wali Kota Semarang yang jadi tersangka korupsi bareng suami sudah sesuaikeputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001.
Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan. "Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," tulis Perpres tersebut
Selain tunjangan itu bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, untuk rincian fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan waktu Bupati ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, Adapun untuk rinciannya yaitu sebagai berikut:
* Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari abatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
* Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
* Biaya pemeliharaan kesehatan.
* Biaya perjalanan dinas.
* Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
* Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Selain mendapatkan beberapa perlengkapan bupati juga akan mendapatkan biaya operasional, Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.
(Rina Anggraeni)