JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengkritik kebijakan pemecatan seratusan guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’.
Ia pun meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” kata Dede dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Dede pun menilai langkah pemecatan guru honorer dengan kebijakan "cleansing" terhadap para guru honorer di DKI tersebut kurang humanis. "Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," terang Dede.
Kendati guru berstatus honorer, Dede berkata, para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun. Untuk itu, ia menilai, kebijakan pemecatan guru honorer ini bisa berdampak pada kekurangan guru.
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah,” kata Dede.
“Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah,” imbuhnya.