Dia mengatakan, sekarang ini masih proses telaah, sehingga belum bisa diungkap lebih lanjut. Tujuan telaah ini untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum.
Ubaidillah menekankan pihaknya tidak pandang bulu untuk mendalami kasus skandal manipulasi nilai rapor itu. Ia tak segan memberikan saksi sesuai hukum yang berlaku. "Jika hasil telaah ada indikasi ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Ubaidillah.
Diketahui sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir kepesertaan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dari delapan SMA Negeri setelah terbukti melakukan manipulasi nilai rapor hingga naik 20 persen.
(Maruf El Rumi)