Bawaslu Temukan Pantarlih Ilegal di Jaksel, Ini Tanggapan KPU

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 13:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 disebutkan bahwa Pantarlih dibekali dengan tanda pengenal saat melaksanakan coklit," tuturnya.

Taqiyuddin menambahkan, sebelum melakukan coklit, petugas Pantarlih sejatinya selalu memperkenalkan diri terlebih dahulu pada pemilih guna menginformasikan jika mereka benar bertugas di wilayah tersebut. Sejauh ini, pihaknya pun telah mendistribusikan atribut Pantarlih sesuai dengan jumlah petugas di masing-masing kelurahan sesuai Surat Keputusan (SK).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya