Bawaslu Temukan Pantarlih Ilegal di Jaksel, Ini Tanggapan KPU

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 13:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Petugas Bawaslu menemukan 41 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal alias Joki, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin memastikan, tidak ada dugaan petugas Pantarlih ilegal karena pihaknya sudah melaksanakan proses perekrutan pantarlih sesuai dengan prosedur yang ada.

Apalagi, sambung dia, berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis No 799 tahun 2024, petugas Pantarlih tidak diwajibkan untuk menunjukkan SK saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.

"Karena PPS sudah mengumumkan ke publik nama-nama pantarlih yang bertugas di masing-masing kelurahan dan SK tersebut sudah diberikan kepada pantarlih baik berbentuk softcopy dan atau hardcopy," ujar Taqiyuddin saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, KPU Jakarta Selatan sejatinya telah memberikan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tanda pengenal dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit). Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 disebutkan bahwa Pantarlih dibekali dengan tanda pengenal saat melaksanakan coklit," tuturnya.

Taqiyuddin menambahkan, sebelum melakukan coklit, petugas Pantarlih sejatinya selalu memperkenalkan diri terlebih dahulu pada pemilih guna menginformasikan jika mereka benar bertugas di wilayah tersebut. Sejauh ini, pihaknya pun telah mendistribusikan atribut Pantarlih sesuai dengan jumlah petugas di masing-masing kelurahan sesuai Surat Keputusan (SK).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya