JAKARTA - Kejagung RI melakukan pelimpahan tahap dua di kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) ini.
Selain tersangka, bukti berupa gunungan uang tunai, mobil mewah, hingga tas branded pun diserahkan.
"Tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah HM dari swasta dan HL selaku manger PT QSE. Selain menyerahkan kedua tersangka, barang bukti, baik elektronik, dokumen, dan lainnya pun diserahkan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan di Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan tersebut diamankan dari kedua tersangka, Helena Lim dan Harvey Moeis. Dari Harvey Moeis, barang bukti tersebut berupa 11 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.