JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Dalam putusannya, ICJ menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
“Putusan ICJ atau Mahkamah Internasional merupakan langkah bijaksana untuk Palestina dan demi terciptanya keadilan internasional,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Puan mendorong negara-negara dunia untuk mengambil aksi dalam upaya perdamaian di Palestina. Keputusan ICJ, diharapkan Puan bisa menjadi titik awal dalam mencapai perdamaian dan keadilan bagi Palestina.