RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan yang Tak Bayarkan Gaji Sesuai UMR ke Polres Jakut

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 13:40 WIB
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT yang tidak membayarkan gaji Nursiyah, klien RPA Perindo. Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan.

"Gaji karyawan ini tidak sesuai dengan UMR, jadi yang seharusnya gajinya sesuai UMR tapi diberikannya kurang. Selisihnya itu yang kami laporkan," kata Kuasa Hukum Nursiyah, Amriadi Pasaribu, Senin (22/7/2024).

Amriadi, kuasa hukum yang ditunjuk RPA Perindo itu menyebut laporan itu awalnya ditulis langsung oleh Nursiyah dalam rutan. Amriadi pun menyebut, kedatangan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Laporannya sudah diterima tadi kita tindaklanjuti, rencananya, pelapor akan dimintai keterangan dalam minggu ini," sambung Amriadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya