JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT yang tidak membayarkan gaji Nursiyah, klien RPA Perindo. Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan.
"Gaji karyawan ini tidak sesuai dengan UMR, jadi yang seharusnya gajinya sesuai UMR tapi diberikannya kurang. Selisihnya itu yang kami laporkan," kata Kuasa Hukum Nursiyah, Amriadi Pasaribu, Senin (22/7/2024).
Amriadi, kuasa hukum yang ditunjuk RPA Perindo itu menyebut laporan itu awalnya ditulis langsung oleh Nursiyah dalam rutan. Amriadi pun menyebut, kedatangan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Laporannya sudah diterima tadi kita tindaklanjuti, rencananya, pelapor akan dimintai keterangan dalam minggu ini," sambung Amriadi.