Polisi Tangkap 4 Sindikat Pencurian Mobil Modus Duplikat Kunci

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 14:55 WIB
Sindikat mabil
Share :

LAMPUNG – Polisi menangkap sindikat pencurian mobil di dua lokasi berbeda di Bandarlampung, Minggu (21/7/2024) dini hari. Sebanyak 4 dari 6 komplotan pelaku ini dibekuk oleh Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung. HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35) melakukan pencurian mobil dengan modus duplikat kunci.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di parkiran sebuah hotel di wilayah Teluk Betung, Bandarlampung pada Sabtu (13/7) subuh.

"Jadi korban mengalami kehilangan 1 unit mobil Toyota Inova Reborn warna hitam berplat BE 1508 AAS, akhirnya melapor ke polisi," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Dennis menuturkan, usai mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban ditinggal oleh pelaku di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.

"Jadi korban melapor pada 13 Juli lalu, terus keesokan harinya kami menemukan unit mobil di gang buntu wilayah Sukabumi ditinggal oleh para pelaku," kata dia.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk 4 dari 6 pelaku di 2 lokasi berbeda.

"Modusnya para pelaku ini merental mobil, lalu kunci kontak di duplikat. Kemudian melancarkan aksinya dengan mengikuti mobil korban dan mencuri ketika mobil korban terparkir di tempat sepi," ungkapnya.

Usai berhasil menggasak mobil korban, para pelaku menggadaikan mobil hasil curian itu kepada seseorang senilai Rp120 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya