Pardja menjelaskan, pungutan tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka pindah di tempat yang sudah memiliki fasilitas. Uang tersebut menurutnya menjadi kas di RT setempat, karena warga telah membangun fasilitas sebelum pendatang tersebut ada.
"Jadi sekali lagi itu kearifan lokal. Secara aturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa praktik itu merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak boleh dilakukan, apapun alasannya.
"Itu jelas ilegal, tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan. Dari luar Bantul ke Bantul nggak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," katanya.
Halim mengatakan akan mendalami kasus ini. Jika terbukti, bukan tidak mungkin oknum-oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas. Ia juga mengingatkan kepada warga dan pengurus desa agar tidak melakukan pungutan liar.
"Karena itu bisa berakibat hukum, ya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )