JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan percepat penerbitan surat presiden (Surpres) pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, proses administrasi masih belum rampung.
Jokowi sebelumnya sudah lebih dulu meneken keputusan presiden (Keppres) perihal pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kita percepat," kata Jokowi di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Hal tersebut diatur dalam Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.