JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa sebanyak 50 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sydney, Australia.
Djuhandani menjelaskan, mereka ditawari sebagai pekerja seks komersil (PSK) dengan iming-iming gaji besar. Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agency.
"50 orang korban masih ada juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP untuk pengembangan, dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
"Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.