KPK Cegah Staf Hasto ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 18:56 WIB
Staf Hasto Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri terkait dengan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku.

Informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang baru dicegah yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Krisiyanto.

Selain Kusnadi, empat orang lainnya yang dicegah yaitu Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.

"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (23/7/2024).

Namun Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka yang dicegah terkait kasus Harun Masiku. "Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil untuk memeriksa Kusnadi pada Kamis 13 Juni 2024 malam. Namun, Kusnadi tidak hadir lantaran baru menerima surat panggilan pemeriksaan pada Rabu 12 Juni 2024 malam.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Kusnadi menyebut kliennya masih trauma dengan peristiwa penyitaan gawai Hasto pada 10 Juni 2024 di KPK.

Saat itu, Kusnadi mengantarkan Hasto untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, tim penyidik memanggil Kusnadi dan menggeledahnya. Penyidik kemudian menyita tas dan HP Hasto yang sedang dibawa Kusnadi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya