Oknum ASN Pandeglang Tipu Pengusaha Rp185 Juta, Janjikan Proyek Pemprov Banten

Fariz Abdullah, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 19:53 WIB
Okun ASN di Pandeglang tipu pengusaha Rp185 juta (Foto : MNC Media/Fariz A)
Share :

Satu bendel percakapan screnshoot, satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama korban berinisial AF pada periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.

Satu bendel rekening koran atas nama korban pada periode Januari 2023 sampai Desember 2023.

Selain itu, barang bukti dari tersangka pun berhasil diamankan berupa satu bendel rekening koran Bank BJB atas nama inisial SY priode 5 Januari 2023 sampai 31 Mei 2023. Dan satu bendel bukti percakapan screnshot.

“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 372 dan 378 KHUP,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya