Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hampir Rampung

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 12:49 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sehingga berkasnya bakal segera rampung.

Polda Metro Jaya memang tengah mengusut tiga dugaan tindak pidana yang salah satunya pemerasan dan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri. "Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau Pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/7/2024).

Sementara dua perkara lainnya, dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara.

Penyidik disebut masih pada tahap meminta keterangan ahli. Dikatakan, ada beberapa ahli yang sudah dijadwalkan untuk memberikan padangannya pada pekan ini. Hanya saja, tak disampaikan secara rinci mengenai identitas dari para ahli yang akan dimintai keterangannya.

"Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedulnya pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya," ujar Ade.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana lainnya, penyidik disebut telah mengantongi alat bukti. Diduga, alat bukti yang dimaksud yakni seputar pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dugaan itu merujuk Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

"(Penyidik) mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support (dugaan tindak pidana) yang terjadi," kata Ade.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya