JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa saksi ahli untuk mendalami dua perkara yang diduga melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan ahli rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
"Agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (21/7/2024).
Ade Safri mengatakan, sejumlah saksi sudah mulai diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang ada. Penyidik juga sudah mengantongi alat bukti untuk kedua kasus tersebut.
"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," ujarnya.
Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara lainya yakni terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).