Kejagung Pastikan Penyitaan 88 Tas Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Pengadilan!

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 20:42 WIB
Gedung Kejagung (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pernyataan itu menanggapi bantahan Sandra Dewi perihal 88 tas branded yang disita diklaim miliknya atau tak terkait dengan kasus korupsi timah. Dia menyebut, dalam melakukan penyitaan pihaknya harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi. 

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Herli Siregar dalam program One on One iNews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya