JAKARTA - Polisi menangkap wanita MM (23) dan kekasihnya AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang mempromosikan judi online sambil membuat video porno.
“Untuk pelaku 2 orang, dua-duanya pacaran. Untuk modus sendiri yang pelaku ini melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu 3x posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno Rabu (24/7/2024).
Kedua pelaku kata Sutrisno telah melakukan aksinya selama satu tahun. Untuk penjualan video porno, kata dia, para pelaku mematok harga kisaran Rp150-300 ribu.
“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300ribu selama setahun ya,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjutnya, kedua sejoli itu juga diduga telah meraup keuntungan kurang lebih Rp15 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial.
“Kalau dihitung-hitung satu tahun, gambarannya 1 tahun untuk pornografi maupun untuk media sosial itu, kalau 1 tahun, sebulan Rp1,5 juta kan berarti sudah kurang lebih Rp15 juta kalau dari endorsenya. Tapi kalau untuk video itu dia kan selektif tergantung pesanannya,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan disangkakan dengan 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Fahmi Firdaus )