JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu (24/7/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Tessa menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami hasil dari penggeledahan tersebut.
“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (24/7/2024). Giat tersebut menyasar Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Kementerian ESDM yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
Selain tersangka AGK, penggeledahan ini juga terkait dengan dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS).
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi, serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," jelasnya.