JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak 50 WNI menjadi korban dalam kasus tersebut.
Mereka, kata Djuhandani, diiming-imingi gaji yang besar, namun setelah diberangkatkan ke Sydney, justru mengalami kerugian hingga Rp500 juta, karena agency tak kunjung membayar para korban.
"Terkait perjanjian, ini ada hitung-hitungan persentase terganjung perjanjian yang dilaksanakan di Sydney soal prostitusi. Terkait berapa jumlahnya, variatif mengikuti jam kerja yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
"Kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan ada kerugian dari 50 orang yang bersangkutan, dan tersangka bisa mencapai keuntungan sekitar Rp500 juta, dan ini tentu saja iming-iming gaji disana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK.
"Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui," katanya.
"Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan," sambungnya.
(Awaludin)