Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Upaya Cegah Kasus TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |16:46 WIB
 Upaya Cegah Kasus TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor
Ditjen Imigrasi Kemenkumham (foto: MPI/Nur)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Orang (TPPO).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang merespons upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah terjadinya TPPO.

"Selama periode tahun 2023-Juni 2024 Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) non-prosedural sebanyak 3.541 permohonan," kata Arvin di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/7/2024).

Arvin menjelaskan, sejumlah pertimbangan penundaan. Seperti, wawancara permohonan paspor tidak meyakinkan. "Ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya 'pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan'," ujarnya.

"Ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement