Ronald Tannur Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Pacarnya, DPR: Hakimnya Sakit

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 14:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, yang juga kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya