Muhammadiyah: Ada Penawaran Izin Tambang dari Bahlil, Masih Kita Bahas!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 17:15 WIB
Muhammadiyah Angkat Bicara soal Izin Tambang/Okezone
Share :

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi. Perpres ini diterbitkan Jokowi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya