Sedangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online).
Data tersebut berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPPA. Data SNPHAR menyebutkan cukup besar anak-anak yang menyaksikan kegiatan seksual melalui media online, Data yang sama juga mengungkapkan 34,5 persen anak laki-laki pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual, dan 25 persen anak perempuan.
Angka ini menunjukkan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan tersebut sudah pernah terlibat pornografi, baik itu pencabulan maupun hal lainnya. Bahkan Robert Parlindungan S. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), menyebutkan d menyebutkan sebesar 38,2 persen dan 39 persen anak pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media daring.
(Maruf El Rumi)