JAKARTA - Konten pornografi di Indonesia memperlihatkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terkahir seiring maraknya penggunaan media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penanganan terhadap 859.881 konten negatif terkait perjudian selama periode 17 Juli 2023 - 7 Januari 2024.
Menurut data Indonesiabaik.id berdasarkan data Statistik Penangangan Konten Internet Negatif Pada Situs juga mencatat total pemblokiran konten negatif yang telah dilakukan Kementerian Kominfo sampai dengan tanggal 7 Januari 2024 mencapai 4.519.251 konten negatif.
Sejak tahun 2017 hingga 7 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 4.519.251 konten negatif. Platform sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah X (dulu twitter) dengan 1.380.830, facebook dan instgram ada 311.793 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 83.380 konten,
Sedangkan di Google ditemukan sekitar 18.465 konten, lalu telegram sebanyak 5.798 konten serta TikTok dengan 3.917 konten. Pemerintah melalui kominfo juga sempat mengancam memblokir X lantaran platform milik miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk itu mengizinkan unggahan konten pornografi dan marak dengan konten judi online.
Sedangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online).
Data tersebut berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPPA. Data SNPHAR menyebutkan cukup besar anak-anak yang menyaksikan kegiatan seksual melalui media online, Data yang sama juga mengungkapkan 34,5 persen anak laki-laki pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual, dan 25 persen anak perempuan.
Angka ini menunjukkan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan tersebut sudah pernah terlibat pornografi, baik itu pencabulan maupun hal lainnya. Bahkan Robert Parlindungan S. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), menyebutkan d menyebutkan sebesar 38,2 persen dan 39 persen anak pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media daring.
(Maruf El Rumi)