SEMARANG - Polda Jateng menangkap tersangka RS (34) warga Kebumen, Jateng, karena kasus pornografi anak. Pelaku juga menyedikan konten pornografi anak bawah lima tahun (balita).
“Baik dari lokal maupun luar,” kata Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat termasuk patroli tim siber yang menemukan banyaknya konten pornografi yang tersebar di kalangan masyarakat lewat platform media sosial (medsos).
Pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya bisa menangkap tersangka RS di Kebumen, Jateng. Ini sesuai laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bojongsari, Kabupaten Kebumen.
Aksi tersangka ini dimulai sejak tahun 2023. Modusnya, tersangka ini membuat grup Facebook dengan akun bernama “Pemersatu Bangsa”. Setelah member-member masuk, tersangka mengarahkannya ke grup Telegram, bernama “Indomie Seleraku”.
Untuk masuk member grup Telegram yang dibuat tersangka, tarifnya beragam. Grup bernama VIP 100K adalah bertarif Rp100 ribu sekali bayar, sementara grup bernama VIP Rp300 K adalah bertarif Rp300 ribu sekali bayar.