Penusuk Perempuan Kenalan dari Medsos Terancam 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 15:47 WIB
Pria ini tusuk perempuan kenalannya di medsos gegara cekcok FOTO MNC MEDIA
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penusukan, KAS (20) terhadap perempuan yang baru dikenalnya dari media sosial, NRS (19) di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya saling berkomunikasi lewat WhatsApp dan janjian bertemu di rumah salah satu teman korban. 

Keduanya lantas berkeliling sambil berjalan-jalan untuk mengakrabkan diri hingga akhirnya berakhir di apartemen milik pelaku kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

"Setelah itu, 2 hari kemudian berjalan lagi atau melakukan perjalanan untuk pulang ke rumah (korban), kemudian berhenti di Jalan Barito dan terjadi kasus sebagaimana dilaporkan," tuturnya.

Nurma mengatakan, penusukan terhadap korban terjadi karena pelaku kesal karena korban menolak diajak melakukan sesuatu yang tak diinginkan korban.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya