"Orang tua murid tidak mau melaporkan persoalan tersebut karena memperhatikan psikis anak. Sehingga diputuskan untuk dilakukan hukuman adat," kata Kepala Desa Ngloro Subariman, Kamis (25/7/2024)
Sementara itu, Polres Gunungkidul mengaku sudah mendengar adanya seorang guru ngaji yang mendapatkan sanksi adat usai diduga melakukan perbuatan asusila kepada 10 murid. Polres Gunungkidul sendiri masih melakukan pendalaman mengingat belum bisa meminta keterangan sebab sejumlah orang tua yang lebih memilih S dihukum adat dengaan cara meninggalkan desa.
Pihak Polres Gunungkidul sendiri juga belum bisa meminta keterangan mengingat korban yang masih anak anak harus dijaga mentalnya agar tidak mengalami trauma. Pihak Polres menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk permasalahan yang terjadi di desa. "Ada pertimbangan dari orang tua sendiri karena korbannya anak anak," ujar AKP Ahmad Mirza, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul.
(Maruf El Rumi)