Jadi Korban Begal Payudara, Pegawai Warung Nasi Kejar hingga Tabrak Motor Pelaku

Dedi Mahdi Assalafi, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 14:39 WIB
Illustrasi Pelaku begal (foto: dok freepik)
Share :

BOJONEGORO - Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual, dengan modus "begal" payudara di jalan antar kecamatan, tepatnya di sekitar jembatan Sosrodilogo, Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun, terduga pelaku adalah pemuda berinisial MR (19), warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Polisi langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui setelah dilacak oleh teman korban, melalui plat nomor motor yang jatuh, lalu dicek di sistem data kepemilikan kendaraan dirlantas polda jatim. Setelah terduga pelaku ditemui rekan korban akhirnya dia mengakui, bahwa yang melakukan kekerasan seksual itu dirinya.

“Kita lacak dari plat motor terduga pelaku yang jatuh saat kejadian, lalu kita temukan alamatnya,” kata Setyo salah satu teman korban.

 

Sementara setelah kejadian tersebut, korban atas nama YL (30), warga Bojonegoro langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro.

“Korban sudah melapor ke Mapolres Bojonegoro,” tambah Setyo.

Menurut keterangan rekan korban, jika kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu korban hendak pulang setelah bekerja sebagai buruh cuci piring di warung nasi pecel yang ada di pasar kota Bojonegoro.

Saat melintas di TKP, tepatnya di sekitar jembatan sosrodilogo korban dibuntuti motor dari arah belakang, setelah itu payudara korban disentuh. Korban yang reflek lalu mengejar dan menabrak motor pelaku, hinggal plat nomor motornya terduga pelaku terlapas.

 

Setelah diamankan, terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak, atau UPPA Polres Bojonegoro.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

“Pelaku sudah ketangkap, dan sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Fahmi, Kamis (25/7/2024).

Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya