Penertiban Lahan Milik Balai Karantina di Medan Ricuh, Warga Gigit Petugas hingga Terluka

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 12:03 WIB
Warga gigit petugas saat penertiban lahan (foto: MPI/Wahyudi)
Share :

"Pengosongan lahan/tanah aset negara/pemerintah yang berada di Jln. A.H. Nasution No. 14 Medan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Prayatno.

Adapun aset negara/pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara.

Mediasi antara BBKHIT Sumatera Utara, yang sebelumnya nomenklaturnya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dengan penggarap lahan telah dilakukan sejak tahun 2021.  BBKHIT Sumatera Utara pada tahun 2023 telah menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada para penggarap lahan, yakni pada 16 Februari 2023; 3 Maret 2023 dan 17 Maret 2023. 

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya