Proses penertiban sempat memanas, saat bangun kios yang ditempati perempuan bernama Heni Florida Ginting, hendak dikosongkan petugas. Perempuan kelahiran tahun 1971 itu menghadang petugas yang hendak masuk ke kiosnya. Ia bahkan sempat memanggil kerabatnya, yang kemudian terlibat perdebatan dengan petugas.
"Penertiban ini ilegal karena tanpa perintah pengadilan," teriak pria tersebut sambil ikut menghadang petugas.
Sementara itu, Heni menyebut ia dan keluarganya telah tinggal di bangunan yang dijadikan kios itu sejak tahun 1969 lalu. Secara tiba-tiba belakangan Kementerian Pertanian mengaku memiliki tanah itu di tahun 1980.
"Kami di sini dari Asrama Haji ini masih ada. Jalan ini masih belum di aspal. Saya lahir di sini dan besar disini. Waktu tanah ini diklaim milik mereka (Kementerian Pertanian) kami sudah hampir 20 tahun di sini. Sekarang sudah lebih dari 55 tahun," tegasnya.