Penertiban Lahan Milik Balai Karantina di Medan Ricuh, Warga Gigit Petugas hingga Terluka

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 12:03 WIB
Warga gigit petugas saat penertiban lahan (foto: MPI/Wahyudi)
Share :

"Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara." jelasnya. 

Pada tahun 2023, pihak penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya. Pihak penggarap lahan/penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan. 

"Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi," tandasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya