JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, bakal divonis oleh majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), hari ini Jumat (26/7/2024).
Pembacaan putusan itu akan digelar di PN Tipikor. Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini di antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya, eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).