Hari Ini, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Bakal Divonis Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 08:39 WIB
Illustrasi persidangan (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, bakal divonis oleh majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), hari ini Jumat (26/7/2024).

Pembacaan putusan itu akan digelar di PN Tipikor. Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini di antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin.

Sebelumnya, eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya