Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga dan Sahabat Yakin Integritas dan Kejujuran DD Bebaskan Dari Segala Tuduhan Kasus Tol MBZ

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |18:29 WIB
Keluarga dan Sahabat Yakin Integritas dan Kejujuran DD Bebaskan Dari Segala Tuduhan Kasus Tol MBZ
Tol MBZ (Foto: Dok Jasa Marga)
A
A
A

Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. Empat terdakwa yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan korupsi merugikan negara senilai 510 miliar rupiah akan menerima putusan dari Majelis Hakim.

Eks Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), bersama Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB), akan mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor Jumat (26/02).

Bagi keluarga dan orang terdekat DD, tuduhan korupsi diarahkan kepada DD adalah salah alamat dan berkeyakinan DD tidak bersalah sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi-saksi. Terlebih lagi dalam pembacaan pledoinya, DD menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada dirinya adalah hanya ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat, dimana kenyataannya adalah sebaliknya. 

"Saya tidak berpikir dan bertindak sendiri saat pelaksanaan pembangunan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal dan otorisator pemerintah ikut membantu memantau, mengawasi, memberi masukan serta rekomendasi, sejak perencanaan hingga proyek ini selesai dan sudah digunakan," ungkap DD.

Di sisi lain terkait adanya tulisan Bukaka dalam salah satu dokumen pelelangan yang dianggap suatu pelanggaran secara etika pelelangan, DD sendiri menyadari sebagai bentuk kekhilafan namun tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi panitia lelang untuk melakukan penulisan kata Bukaka tersebut.

"Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf dan menyesal atas hal tersebut. Dari ratusan halaman dokumen pelelangan saya tidak membaca keseluruhan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement