Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh RJ. Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.
“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” kata dia.
Menerima laporan dari SR, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. RJ sang dukun nyentrik ini akhirnya berhasil diamankan pada 13 Juni 2024 di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi," jelasnya.
Ipda Dicka menyebut, RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutupnya.
(Salman Mardira)