"Giat GKN ini rutin kita lakukan agar dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba," pungkasnya.
Saat ini, kata Maringan, pihaknya masih mengembangkan hasil GKN itu untuk mengejar para pengguna narkoba yang berhasil kabur. Sementara untuk tersangka Uping kini telah ditahan dan diganjar dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tukas Maringan.
(Qur'anul Hidayat)