Lalu korban anak pergi bersama tersangka, dan diajak ke kebun jeruk milik tersangka, dan saat tersangka mengambil jeruk korban menunggu di pondok milik tersangka. Setelah mengambil jeruk tersangka mendekati korban dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang kemaluan dari korban, dan memasukan tangannya ke dalam celana dalam dari korban.
Terungkapnya peristiwa pencabulan ini setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan itu tim Unit PPA Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dikediamananya tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah berhasil kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan, dan tersangka akan kita kenakan pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )