JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 15 permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban pada kasus kematian Afif Maulana. Pemohon perlindungan itu terdiri dari 13 remaja berstatus saksi dan dua orang keluarga korban.
Sebanyak 13 saksi akan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi dan pemulihan psikologis.
"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Sementara dua terlindung lainnya akan mendapat rehabilitasi psikologis. Kedua orang ini diduga ditangkap dan mengalami kekerasan.
"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," tambah Susi.