Janggal Pertimbangan Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR: Hakim Brengsek

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 16:36 WIB
Komisi III DPR menerima audiensi pihak keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Senin (29/7/2024).
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka setelah mendengar penjelasan majelis hakim PN Surabaya dalam memvonis bebas terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur oleh pihak keluarga.

Momen itu terlihat kala Komisi III DPR RI menerima audiensi pihak keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Senin (29/7/2024).

Bahkan, Sahroni sempat mengumpat kala mendengar penjelasan Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq.

Mulanya, Dimas menjelaskan hasil forensik yang ditemukan di jasad Dini. Saat itu, Sahroni pun melayangkan pertanyaan terkait adanya pertimbangan hakim yang menyatakan Dini meninggal akjbat mengonsumsi minuman berakohol.

"Hakim ini kan berlandaskan putusan yang dia putuskan karena mengakibatkan meninggal tuh gara-gara alkohol, itu yang saya kejar sebenarnya," tutur Sahroni.

Lantas, Dimas pun menjelaskan bahwa majelis hakim telah mendatangkan dan menanyakan kepada ahli forensik terkait temuan yang ada di jasad Dini. Namun, kata Dimas, ahli forensi menyatakan alkohol bukan menjadi penyebab korban meninggal dunia.

"Saat itu saya hadir, jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban, 'ada'. Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian? Ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian yang menyebabkan kematian pendarahan hebat di perut dada dan hati," terang Dimas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya