JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mekinta Komisi Yudisial (KY) untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pangeran menduga, ada indikasi permainan hukum dalam putusan tersebut. Menurutnya, KY perlu melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” terang Pangeran dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Pangeran pun meminta KY bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan.
“Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” papar Pangeran.
Jangan sampai, kata Pangeran, karena putusan yang janggal Ronald bisa membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, sambungnya, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.
“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," ujarnya.
“KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.